*Pengertian
Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan
dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan
kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan.
Secara harfiah Koperasi yang
berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata :
- Co yang berarti bersama
- Operation = bekerja
Jadi koperasi berarti bekerja
sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
*Lambang
Koperasi Indonesia
Makna Lambang Koperasi Indonesia
- Rantai, artinya persahabatan yang kekal dan
kokoh.
- Gigi roda, artinya usaha karya koperasi terus
menerus.
- Kapas dan padi, artinya kemakmuran yang
diusahakan dan harus dicapai oleh setiap anggota koperasi
- Timbangan, artinya keadilan sosial bagi semua
anggota
- Bintang dan perisai, artinya landasan koperasi
berdasarkan asas Pancasila
- Pohon beringin, artinya sifat kemasyarakatan dan
kepribadian Indonesia
- Tulisan Koperasi Indonesia, berarti kepribadian
koperasi rakyat Indonesia
- Warna merah putih, artinya sifat nasional
Indonesia
*Undang-undang Koperasi No. 25 Tahun 1992
UNDANG-UNDANG
NOMOR 25 TAHUN1992
TENTANG PERKOPERASIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
A. bahwa Koperasi,
baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta
untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
B. bahwa Koperasi
perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan
prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian
nasional;
C. bahwa pembangunan
Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat;
D.bahwa untuk
mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan,
perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu
Undang-undang sebagai pengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang
Pokok-pokok Perkoperasian;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar