Selasa, 31 Juli 2012

Koprasi


*Pengertian Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Secara harfiah Koperasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata :
- Co yang berarti bersama
- Operation = bekerja
Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
*Lambang Koperasi Indonesia
Lambang Koperasi Indonesia Beserta Artinya
Makna Lambang Koperasi Indonesia
  • Rantai, artinya persahabatan yang kekal dan kokoh.
  • Gigi roda, artinya usaha karya koperasi terus menerus.
  • Kapas dan padi, artinya kemakmuran yang diusahakan dan harus dicapai oleh setiap anggota koperasi
  • Timbangan, artinya keadilan sosial bagi semua anggota
  • Bintang dan perisai, artinya landasan koperasi berdasarkan asas Pancasila
  • Pohon beringin, artinya sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia
  • Tulisan Koperasi Indonesia, berarti kepribadian koperasi rakyat Indonesia
  • Warna merah putih, artinya sifat nasional Indonesia





*Undang-undang Koperasi No. 25 Tahun 1992

UNDANG-UNDANG
NOMOR 25 TAHUN1992
TENTANG PERKOPERASIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
A. bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
B. bahwa Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional;
C. bahwa pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat;
D.bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian;



Tidak ada komentar:

Posting Komentar